Pencarian

Diduga Ilegal, Dinas ESDM Riau Hentikan Aktivitas Galian C di Desa Makmur Sp6 Pangkalan Kerinci Pelalawan

Pelalawan - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau menghentikan aktivitas galian C di Desa Makmur SP6, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Jumat (9/5/2025).

Penghentian aktivitas galian C lantaran pemilik diduga belum mengantongi dokumen perizinan.

Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Sakinah S.STP M.Si melalui Kacab Wilayah III Siak, Pelalawan dan Kepulauan Meranti, Achmad Mulyadi SKM M.Si mengatakan, pihaknya melakukan inspeksi mendadak terhadap aktivitas galian C di Kabupaten Pelalawan yang diduga tidak mengantongi izin.

Dalam pemeriksaan itu, Tim ESDM Provinsi Riau melakukan pemeriksaan  salah satu lokasi galian C yang berlokasi di Desa Makmur SP6, Pangkalan Kerinci. 

"Ini dalam rangka merespon maraknya diduga galian C tanpa izin. Terkait itu, juga adanya keluhan masyarakat melalui pemberitaan media," ungkap Achmad Mulyadi, disela sidak. Tampak mendampingi Anggota DPRD Pelalawan, Lutfi.

"Kemudian, beberapa waktu lalu dari Komisi II DPRD Pelalawan juga ingin mengkonfirmasi kepada kita terkiat dengan viralnya diduga galian C tanpa izin," lanjutnya.

Untuk itu, Dinas ESDM Provinsi Riau merespon turun langsung ke lapangan untuk memastikan kabar tersebut. "Itu kami merespon turun kesini dan kita minta kepada Anggota Komisi II DPRD Pelalawan, bang Lutfi untuk hadir mendampingi kita," ujarnya.

Achmad Mulyadi menyampaikan, temuan di lapangan mengungkapkan fakta adanya aktivitas penambangan galian c diduga ilegal di Desa Makmur SP 6.

"Memang kita lihat ada aktivitas, ada alat berat. Kemudian juga ada mobil angkutan dan ketika kita konfirmasi, mereka menjenput hasil galian C ini. Kita belum bertemu pemiliknya, namun diduga kegiatan ini tanpa izin. Kita menunggu pemilik dari tambang galian C ini," tandasnya.

Diungkapkannya, beberapa waktu lalu Dinas ESDM Provinsi Riau Wilayah III Siak Pelalawan dan Kepulauan Meranti sudah melakukan MoU dengan stakehokder terkait penindakan penambangan tanpa izin. Meski kewenangan penanganan ada di APH, namun leading sector berada di ESDM.

"Untuk wilayah III kita sudah lakukan MoU pada tahun lalu, mulai dari kejaksaan, kepolisian. Bagaimana kita memformulasikan penanganan dan penindakan tambang tanpa izin," ungkapnya.

Achmad Mulyadi menegaskan, jika terbukti pemilik tambang galian C tersebut tidak mengantongi perizinan, maka akan ada langkah-langkah selanjutnya.

"Kalau ini terbukti diduga tidak punya izin, kita akan buat surat teguran dan pembinaan tertulis. Namun kalau masih juga dilanjutkan, kami akan melapor kepimpinan untuk ditindak lanjuti kepada APH," terangnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau dan meminta para pelaku usaha galian C untuk segera melakukan pengurusan izin terlebih dahulu.

"Jika memang tidak mengetahui proses perizinan dapat berkoordinas dan berkonsulatasi ke Cabang Dinas ESDM wilayah Provinsi Riau," tandas Achmad Mulyadi.

Data ESDM Provinsi Riau, saat ini tercatat terdapat 21 izin pertambangan yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Pelalawan. Namun hanya beberapa saja yang sudah bisa beroperasi.***