Musri Evendi Ingatkan Perusahaan dan Pemilik Perkebunan Soal Kesepakatan Penanganan Jalan Lintas Bono

Rabu, 30 April 2025 | 05:53:13 WIB
Penandatanganan nota kesepakatan penanganan Jalan Lintas Bono di Kantor Bappeda Pelalawan, Selasa (29/4/2025).

Pelalawan - Bupati Pelalawan, H Zukri menyampaikan Jalan Lintas Bono adalah jalur vital masyarakat yang membutuhkan penanganan serius dan segera mungkin.

Penegasan ini disampaikan pada rapat penanganan Jalan Lintas Bono bersama para pemangku kepentingan di Kantor Bappeda Pelalawan, Selasa (29/4/2025).

"Kerusakan Jalan Lintas Bono menjadi keluhan utama masyarakat. Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan, kondisi ini menghambat distribusi barang dan jasa, sehingga berpengaruh pada roda perekonomian daerah," ujarnya.

Disampaikannya, pentingnya keterlibatan aktif perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan berkontribusi terhadap infrastruktur daerah.

"Kita tidak bisa bekerja sendiri. Perusahaan yang beroperasi harus menunjukkan komitmen nyata, bukan hanya dalam bisnis, tapi juga dalam tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jangan sampai masyarakat jadi korban," tegas Bupati Zukri.

Rapat yang dihadiri oleh pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, perwakilan perusahaan dan pemilik perkebunan tersebut menghasilkan sejumlah poin kesepakatan. Anggota DPRD Pelalawan, Musri Evendi mengingatkan poin-poin kesepakatan bersama penanganan Jalan Lintas Bono kepada perusahaan dan pemilik perkebunan.

Ia menyampaikan, sisa jalan yang belum diaspal pada ruas Simpang Bunut-Teluk Meranti sepanjang 3,9 Km akan segera dilaksanakan pembangunannya pada tahun 2025 dan sudah tertuang dalam pergeseran Ill APBD Provinsi Riau. 

"Untuk preservasi pada ruas tersebut akan dilakukan pemeliharaan secara bertahap," terangnya, kepada media ini usai mengikuti rapat.

Lanjutnya, sebelum dilakukan pengaspalan terhadap Simpang Bunut-Teluk Meranti sepanjang 3,9 Km, akan dilakukan perawatan jalan oleh PT RAPP.

Kemudian, untuk ruas Teluk Meranti-Sebekek pada tahun 2025 tidak ada penanaganan dalam APBD Provinsi Riau. "Untuk itu diharapkan bantuan dan dukungan dari Perusahaan yang beroperasional disekitar lokasi tersebut," tuturnya.

Lanjut politisi PDIP ini, dukungan pembersihan kanal sepanjang 33 Km pada sisi kiri ruas Teluk Meranti-WKS dan kanal dalam kebun, akan dilakukan pembersihan oleh masing-masing pemilik kebun dan diawasi oleh pemerintah desa atau kelurahan, kecamatan dan DLH Kabupaten Pelalawan dan DLHK Provinsi Riau.

"Pekerjaan akan dimulai pada minggu pertama bulan Mei 2025 sampai paling lambat minggu IV bulan Mei 2025," terang.

Kemudian, untuk pembersihan kanal ruas WKS-Segamai -Gambut Mutiara sepanjang 45 Km dengan rincian PT. THIP sepanjang 20 Km, PT Satria Perkasa Agung 10 Km, PT Mitra Hutani Jaya 7,5 Km, PT Peranap Timber sepanjang 7,5 Km.

"Untuk perbaikan jalan ruas Teluk Meranti-WKS diharapkan dukungan perusahaan berupa dukungan material yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Riau," paparnya. 

Selain itu, untuk dukungan berupa quari waste atau batu pecah dengan kebutuhan material sebanyak 2.400 ton (I ponton) per tahun untuk penanganan kerusakan sepanjang ± 1 Km per tahun dengan pembagian PT RAPP 175%, PT Arara Abadi 17,5%, PT THIP 125%, PT Karya Pandawa Abadi 10%.

"Koperasi Meranti Mas IO%, perkebunan Adi Cs 5%, perkebunan Asen 5%, perkebunan Sunaryo 2,5% perkebunan Johan Medan 2,5%, perkebunan Johan Pekanbaru 2,5%, erkebunan Aben 2,5% perkebunan Atek 2,5%, perkebunan Ayong 2,5%, perkebunan Amin 2,5%, perkebunan Dedi/Ali sebesar 2,5% dan perkebunan Tarigan sebesar 2,5%," sebut Musri.

Sambungnya, PT Arara Abadi bertanggung jawab terhadap pembersihan sisi kanan ruas Teluk Meranti-WKS serta pembersihan Sungai Sidar sepanjang 2,7 Km dan Sungai Merawang sepanjang 3,5 Km. 

"Selain itu, tahun 2025 ini PT Arara Abdi juga mengalokasikan box culvert sebanyak 3 unit yang akan dipasang pada ruas antara Jembatan Sidar dan Jembatan Merawang," ungkapnya.

Anggota DPRD Pelalawan dari Dapil II ini mengingatkan, perusahaan yang masih menggunakan jalan umum diharapakan segera untuk mengurus dan memiliki izin jalan khusus untuk operasional kegiatan perusahaan.

Jika tidak memiliki jalan khusus dan masih menggunakan jalan milik pemerintah daerah, diharapkan segera melapor dan meminta izin melalui perangkat daerah teknis terkait.

"Terakhir, penyempurnaan pembangunan jetty di Labuhan Bilik sesuai dengan kesepakatan dengan rapat komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan terkait penimbunan menuju Jalan Lintas Bono sepanjang 500 M dengan dukungan PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya dan PT Riau Sakti Trans Mandiri," pungkasnya.***

Tags

Terkini