Pelalawan - Dalam rangka menanggapi keresahan masyarakat dan mencegah maraknya pencurian kelapa sawit, Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Sohermansyah menggelar silaturahmi dan sosialisasi hukum bersama para tengkulak, Ram dan Veron di wilayah hukumnya.
Kegiatan berlangsung di Polsek Pangkalan Kuras, Jumat (21/2/2025) pukul 14.00 WIB. Tampak hadir Panit Opsnal IK Polsek Pangkalan Kuras IPTU Deddy Tobing, anggota Polsek, serta lebih dari 35 pelaku usaha di sektor kelapa sawit.
Dalam sosialisasi ini, menekan maraknya pencurian TBS dan berondolan dengan mengajak para pengusaha tidak membeli hasil kejahatan.
Para pengusaha Ram, veron atau tengkulak diminta agar lebih selektif dalam menerima buah sawit dan memastikan bukan hasil curian, karena dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Salah satu penyebab meningkatnya pencurian adalah mudahnya pelaku menjual hasil curian ke RAM atau Tengkulak.
Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Sohermansyah menegaskan kegiatan ini bagian dari upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi hak-hak para petani kelapa sawit.
"Kegiatan ini merupakan upaya nyata Polsek Pangkalan Kuras dalam menanggapi laporan serta keluhan masyarakat terkait meningkatnya kasus pencurian kelapa sawit," paparnya.
Disampaikannya, melalui langkah-langkah preventif seperti sosialisasi hukum dan edukasi kepada para pelaku usaha, diharapkan kasus pencurian dapat diminimalisir dan masyarakat merasa lebih aman.
Kemudian juga rencana dilakukannya kesepakatan (MoU) antara pengusaha sawit dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan petani untuk mencegah perdagangan hasil curian.
Pentingnya sinergi antara Polri, pengusaha, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Acara diisi dengan sesi tanya jawab antara para pengusaha dengan Kapolsek Pangkalan Kuras terkait permasalahan yang dihadapi dalam bisnis mereka. Kegiatan berakhir pukul 16.15 WIB dalam suasana aman dan kondusif.***