Tipu Puluhan Orang Jadi Honorer Pemda, Oknum PNS di Pelalawan Jadi Tersangka

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:48:46 WIB
Kejari Pelalawan tetapkan J sebagai tersangka dugaan penyelewengan, tindak pidana korupsi, berkedok SK bupati, Rabu (14/08/2024).

Pelalawan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan inisial J sebagai tersangka dugaan penyelewengan, tindak pidana korupsi, Rabu (14/08/2024).

J ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok penerbitan SK tenaga honorer di Kabupaten Pelalawan.

Sejak Desember 2023, J diduga telah menipu sekitar 53 guru dan masyarakat dengan janji penerbitan SK Bupati sebagai tenaga honorer. Total uang hasil penipuan mencapai Rp400 juta, dan saat ini tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Sejak awal bulan Juni 2024, Kejari 

Pelalawan gerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap para korban yang berharap mendapatkan SK honorer dari Disdikbud Kabupaten Pelalawan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Afrizal menyampaikan pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam penyidikan perkara dugaan penyelewengan tindak pidana korupsi oleh oknum PNS Disdikbud Kabupaten Pelalawan.

Azrijal menguraikan kronologis peristiwa bermula pada Desember 2023 tersangka J menghubungi Tini Febriyanti guru yayasan sekaligus kepala sekolah TK Nurul Ilmi di Kecamatan Kerumutan.

Saat itu J menawarkan akan adanya SK Bupati sebagai tenaga honor di Pemda Pelalawan. Tersangka J mengaku memiliki akses dan kenalan untuk memuluskan proses penerbitan SK Bupati sebagai tenaga honorer.

Bahkan J juga menyebutkan untuk honor tamatan SMA akan menerima gaji Rp1.550.000/bulan, dan tamatan S1 akan mendapatkan gaji Rp2.200.000/bulan. Nama orang yang membuat SK tersebut salah satunya bernama Diki Bastian.

J mengatakan, ada imbalan dari penerbitan SK tersebut dengan membayar Rp5.000.000 diawal, dan begitu SK sudah diterbitkan maka biaya yang akan dikeluarkan maksimal senilai Rp10.000.000.

Kemudian Febriyanti menyampaikan informasi tersebut kepada teman guru Yayasan di Kerumutan dan rata-rata mereka tertarik dengan tawaran J tersebut.

Selanjutnya, para guru Yayasan di Kerumutan tersebut mendaftarkan diri untuk kemudian didata bahwa ada beberapa nama yang ingin menjadi pegawai honor Pemda dengan SK bupati tersebut. Total yang mendaftarkan diri ke Tini sekitar 53 orang.

Salah seorang dari 53 guru Yayasan yang mendaftarkan diri tersebut yakni Selfi memviralkan oknum J dimedia sosial Facebook bahwa J telah melakukan penipuan berkedok SK.

Karena kabar itu viral, uang yang terkumpul ditangan Febriyanti ditahan dan tidak diserahkan ke J. Namun Febriyanti sudah mengirimkan uang ke J sebesar Rp215.050.000.

Mendapat informasi itu, 23 guru Yayasan yang mendaftarkan diri pada  Febriyanti meminta uangnya dikembalikan, karena sudah viral dan sudah jelas penipuan yang dilakukan oleh oknum J.

Para guru Yayasan yang mendatangi Febriyanti akhirnya uangnya dikembalikan, sedangkan 30 orang lagi uangnya belum dapat dikembalikan.

"Melihat rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh J yang merupakan seorang guru dengan status PNS, maka dalam hal ini terdapat potensi perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 11 dan 12a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Afrizal.

Tim penyidik Kejari Pelalawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: Print-293/L.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 telah melakukan proses penyidikan terhadap J.

Dalam proses penyidikan, tim memeriksa 32 saksi untuk dimintai keterangannya dan dibantu oleh ahli pidana dari Universitas Riau. 

Dan penyidikan tersebut juga, telah didapatkan 35 dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut. Terhadap tersangka J dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 14 Agustus 202 4 sampai 2 September 2024 di Rutan Kelas I Pekanbaru.*** (001)

Tags

Terkini