Pendaftaran Balon Ketua PWI Pelalawan Resmi Dibuka, Simak Persyaratannya!

Senin, 02 November 2026 | 19:40:59 WIB
Posko pendaftaran Konferkab VIII PWI Pelalawan tahun 2026.

PELALAWAN - Panitia Konferensi Kabupaten (Konferkab) VIII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pelalawan Tahun 2026 resmi membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua PWI Pelalawan.

Pembukaan pendaftaran tersebut tertuang dalam surat Panitia Konferkab VIII Nomor: 056/PANPEL/PWI-PLW/XI/2026 tertanggal 2 November 2026. Surat tersebut menindaklanjuti surat PWI Provinsi Riau Nomor: 754/PWI-R/XI/2026 tentang pemberitahuan pembukaan pendaftaran Balon Ketua PWI Kabupaten Pelalawan.

Ketua Panitia Konferkab VIII PWI Pelalawan, Johannes W Tanjung, S.Pd mengatakan, pendaftaran dibuka selama empat hari mulai 3 sampai 6 November 2026. Hal ini sesuai dengan arahan dari pengurus PWI Riau kepada panitia pelaksana. Balon Ketua diminta mengantarkan berkas pendaftarannya mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB di Posko Panitia yakni di Kantor PWI Pelalawan Jalan H Abdul Jalil Kota Pangkalan Kerinci.

"Seluruh persyaratan mengacu pada Pasal 27 Ayat 2 Peraturan Dasar PWI dan Peraturan Organisasi (PO) Tahun 2026. Sesuai dengan arahan dan petunjuk dari PWI Riau," kata Johannes W Tanjung.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Balon Ketua PWI Pelalawan yang akan dipilih melalui Konferkab pada 16 November 2026 mendatang. Di antaranya mengisi formulir pendaftaran dan memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah anggota yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi yang diumumkan PWI Pusat.

Dukungan tersebut, lanjutnya wartawan Tribunpekanbaru.com ini, harus diberikan oleh Anggota Biasa yang namanya tercantum dalam DPS Revisi. Kemudian diberikan secara tertulis dan hanya diperhitungkan keabsahannya setelah diverifikasi.

Selain itu, Balon Ketua juga wajib melampirkan fotokopi KTA PWI Biru, fotokopi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), fotokopi KTP, dan pas foto 4x6 warna dua lembar. Kemudian Balon harus membuat surat pernyataan tidak berstatus sebagai ASN, PNS kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara, tidak sebagai pengurus partai politik, dan tidak menjadi anggota organisasi sejenis.

Johannes menambahkan, bakal calon harus sudah menjadi Anggota Biasa PWI minimal satu tahun, melampirkan Daftar Riwayat Hidup (DRH), surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja, serta tidak sedang menjalani sanksi organisasi yang menghilangkan hak untuk dipilih.

"Ada juga Pakta Integritas yang harus ditandatangani Balon Ketua. Salah satu poin terpenting juga yaitu memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan tingkat Madya," tandasnya.

Johannes menyebutkan seluruh dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi Balon Ketua telah dibagikan bersamaan dengan pengumuman pendaftaran.***

Sumber: Rilis

Tags

Terkini