Pimpin Rapat GTRA, Bupati Zukri Tegaskan Penyelesaian Konflik PT THIP Harus Adil dan Berkelanjutan

Rabu, 02 September 2026 | 18:18:09 WIB
Rapat GTRA Pelalawan penyelesaian konflik pertanahan antara PT THIP dengan masyarakat Desa Pulau Muda, Rabu (2/9/2026).

PELALAWAN - Bupati Pelalawan, H. Zukri, memimpin Rapat Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan untuk membahas penyelesaian konflik pertanahan antara PT THIP dengan masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti. Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati Pelalawan pada Rabu (2/9/2026).

Rapat lintas sektor ini dihadiri oleh Asisten I Setda Pelalawan, Wakapolres Pelalawan, Pabung Kodim 0313/KPR, perwakilan Kejaksaan Negeri Pelalawan, manajemen PT THIP, Camat Teluk Meranti, Kepala Desa Pulau Muda, Kepala Dinas Perkebunan, perwakilan Kanwil BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, serta perwakilan aliansi masyarakat.

Dalam arahannya, Bupati Zukri menekankan komitmen Pemkab Pelalawan untuk menuntaskan konflik agraria secara objektif, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.

Fokus utama pembahasan tertuju pada tuntutan warga terkait dugaan keterlanjuran pengusahaan lahan seluas 294 hektare di luar Hak Guna Usaha (HGU), serta adanya ketidaksesuaian data luasan lahan yang dikelola perusahaan.

"Data lapangan menunjukkan pengusahaan lahan mencapai sekitar 8.100 hektare, sedangkan HGU tercatat hanya sekitar 5.100 hektare. Selisih yang cukup besar ini wajib kita verifikasi ulang melalui pencocokan data resmi dan pengukuran ulang secara fisik," tegas Bupati.

Guna memastikan kebenaran data tersebut, Bupati menginstruksikan percepatan sinkronisasi dokumen HGU milik Kanwil BPN Provinsi Riau dengan data resmi Kementerian ATR/BPN, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh di lapangan.

Selain masalah batas HGU, Bupati Zukri menagih realisasi kewajiban alokasi kebun kemitraan (plasma) minimal 20 persen bagi masyarakat sekitar. Menurutnya, operasional investasi daerah harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan warga tempatan.

"Apabila verifikasi data dan pengecekan lapangan membuktikan adanya penguasaan lahan di luar HGU, area tersebut harus dikembalikan dan diproses untuk kemaslahatan masyarakat sesuai prosedur hukum," tambah Zukri.

Pemkab Pelalawan siap mengambil langkah tegas sesuai kewenangan daerah jika ditemukan pelanggaran aturan HGU maupun kelalaian kewajiban kemitraan.

Bupati berharap seluruh pemangku kepentingan mengedepankan keterbukaan data dan musyawarah agar sengketa yang berlangsung lama ini segera memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.***

Editor: Farikhin

Tags

Terkini