Buntut Replanting dan HGU Bermasalah, Komisi III DPRD Pelalawan Kembali Panggil PT Kina Balu Evaluasi Rekomendasi RDP

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:45:35 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan, H. Saniman, SE. (doc)

PELALAWAN — Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan bakal memanggil kembali manajemen PT Kina Balu. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan tindak lanjut rekomendasi dewan atas dugaan operasional perkebunan kelapa sawit ilegal yang tak mengantongi izin lengkap, termasuk Hak Guna Usaha (HGU).

"Iya, akan kita panggil lagi (manajemen PT Kina Balu)," ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan, H. Saniman, SE, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (29/7/2026).

Langkah pemanggilan ulang ini merupakan buntut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pelalawan yang digelar pada Senin (13/6/2026) lalu.

Dalam RDP yang dipimpin oleh Saniman dan dihadiri anggota Komisi III seperti Efrizon, SH, M.KN, Marwan, Junaidi Purba, H. Zakri, serta M. Tambunan DPRD membeberkan indikasi pelanggaran serius oleh perusahaan yang beroperasi di Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang tersebut.

PT Kina Balu disinyalir telah mengeruk keuntungan sejak tahun 1991 di atas lahan seluas 211 hektar tanpa melengkapi izin operasional yang sah, termasuk dokumen HGU. Kejanggalan ini mulai terendus publik saat perusahaan melakukan aktivitas peremajaan (replanting) kebun kelapa sawit.

Guna mencegah kerugian daerah yang lebih besar, Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan menetapkan empat poin instruksi tegas yang wajib dipatuhi manajemen PT Kina Balu.

PT Kina Balu dilarang keras melakukan aktivitas apa pun di areal perkebunan, termasuk menghentikan proyek replanting hingga seluruh dokumen perizinan rampung ditangani.

Komisi III menginstruksikan perhitungan mendalam terkait potensi denda pajak yang menunggak secara hitung mundur selama 25 tahun terakhir.

Perusahaan diwajibkan menyelesaikan ganti rugi kepada pemukiman warga sekitar yang terdampak serangan hama kumbang akibat aktivitas replanting tanpa perhitungan matang.

"Saat ini, nominal kerugian sudah dihitung bersama pihak desa dan perwakilan masyarakat. Tinggal menunggu kesepakatan harga final," ungkap Saniman.

Manajemen diminta segera membereskan segelintir gesekan dengan masyarakat tempatan agar tidak meluas menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa DPRD Pelalawan pada dasarnya sangat mendukung iklim investasi daerah. Namun, pihaknya menolak keras investor yang mengabaikan regulasi setempat dan merusak keseimbangan lingkungan.

Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan dilaporkan telah turun ke lapangan untuk memverifikasi data dan fakta di lapangan.

"PT Kina Balu tidak akan lolos begitu saja. Berdasarkan temuan yang ada, sanksi administratif dari dinas terkait dipastikan akan segera dijatuhkan," pungkas Saniman.

Dalam waktu dekat, DPRD Pelalawan bersama Pemerintah Daerah dijadwalkan membedah secara menyeluruh klaim proses perizinan yang sedang diurus oleh pihak manajemen PT Kina Balu.***

Penulis: Farikhin

Tags

Terkini