Bejat! Seorang Ayah Tiri di Pelalawan Tega Cabuli Anak Sambungnya yang Masih SD

Jumat, 26 Juni 2026 | 11:51:38 WIB
Tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, saat diamankan.

PELALAWAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial A (40) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang merupakan ayah tiri korban ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan berarti.

Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/VI/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 23 Juni 2026 yang dilayangkan oleh ibu kandung korban sendiri.

Peristiwa memilukan ini terungkap pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelapor, ibu korban, warga Kecamatan Langgam, menaruh curiga melihat perubahan sikap dan psikologis anak perempuannya, Bunga bukan nama asli (11), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Setelah dibujuk dan ditenangkan oleh sang ibu, korban akhirnya berani jujur dan menceritakan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh ayah tirinya tersebut.

Tak butuh waktu lama, ibu korban langsung mendatangi Mapolres Pelalawan untuk membuat laporan resmi pada hari yang sama. Merespons laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan langsung bergerak ke lapangan, meminta keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti, dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Padang Luas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) dan ayat (2) huruf b Jo. Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang dekat/keluarga.

Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B Siahaan, S.Sos didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh mengusut tuntas kasus ini.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan korban. Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan intensif. Polres Pelalawan juga berkoordinasi dengan UPTD PPA dan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi korban,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Polres Pelalawan juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat atau mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di Pelalawan. Anak adalah aset bangsa yang harus kita jaga bersama. Sesuai komitmen kita, 'Melindungi Tuah, Menjaga Marwah', artinya kami memastikan tidak boleh ada anak yang hidup dalam rasa takut, apalagi di rumahnya sendiri," pungkasnya tegas.***

Editor: Farikhin

Tags

Terkini