Sertifikat Tanah di Tangan, Bupati Zukri: Jadikan Modal Usaha, Bukan Beban Baru

Selasa, 06 Januari 2026 | 15:19:11 WIB
Penyerahkan sertifikat Program Redistribusi 2025 kepada masyarakat Desa Dundangan, Selasa (6/1/2025).

Pelalawan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pelalawan menyerahkan sertifikat Program Redistribusi Tanah 2025 kepada masyarakat di Lapangan Bola Dusun III Petaling Jaya, Desa Dundangan, Selasa (6/1/2025).

Kegiatan tersebut turut disaksikan langsung oleh Bupati Pelalawan H. Zukri. Ia berpesan agar sertifikat tanah yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak dan tidak langsung diperjualbelikan.

Ia menekankan sertifikat tanah merupakan aset penting untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Dimanfaatkan secara bijak, bukan menjadi beban baru.

“Sertifikat ini diharapkan benar-benar bermanfaat. Jangan cepat-cepat dijual, manfaatkan dengan baik untuk meningkatkan ekonomi keluarga,” pesannya.

Bupati menjelaskan bahwa seluruh sertifikat yang dibagikan dalam program ini diberikan secara gratis. Bagi masyarakat yang sertifikatnya hilang, dapat langsung mendatangi Kantor BPN untuk dilakukan pencetakan ulang.

Selain itu, masih terdapat sekitar 100 sertifikat lagi yang akan diselesaikan dan diserahkan kepada masyarakat yang belum menerima. Ia mengingatkan masyarakat yang ingin menggunakan sertifikat sebagai agunan dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.

Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah menyediakan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) daerah dengan plafon maksimal Rp50 juta dan bunga nol persen melalui BPR Dana Amanah.

“Mudah-mudahan bapak dan ibu semakin sejahtera. Mari kita berdoa bersama agar ekonomi kita semakin baik sehingga semakin banyak program yang bisa kita laksanakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.***

Editor: Farikhin

Tags

Terkini