Rapat Paripurna DPRD, Bupati Pelalawan Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Rabu, 02 Juli 2025 | 07:36:15 WIB
Bupati Pelalawan, H Zukri menyerahkan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 kepada pimpinan DPRD, Selasa (1/7/2025).

Pelalawan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD Pelalawan, Selasa (1/7/2025)

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, H Syafrizal SE didampingi wakil ketua dengan dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD dan undangan.

Pada kesempatan tersebut Bupati Pelalawan, H Zukri menyampaikan dan menyerahkan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 kepada DPRD.

Penyampaian ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah kepada publik.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ranperda ini memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

"Ranperda ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Kami berharap DPRD dapat menelaah dan membahasnya secara seksama demi perbaikan dan penyempurnaan ke depan," papar Bupati Zukri.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda secara simbolis oleh Bupati kepada Ketua DPRD. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD melalui rapat-rapat komisi dan panitia khusus.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pelalawan telah menggelar rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pelalawan tahun 2024.

Bupati Pelalawan, H Zukri diwakili Wakil Bupati, H Husni Tamrin menyampaikan LKPJ Kepala Daerah akhir Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, belum lama ini.

Rapat digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Pelalawan, H Syafrizal SE dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, staf ahli, asisten, insan pers, dan undangan.

Dari 40 anggota DPRD, tercatat 33 hadir, sehingga rapat paripurna dinyatakan kuorum dan dapat dilaksanakan secara sah.

Dalam sambutannya Husni Tamrin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Pelalawan atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan LKPJ, merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyampaikan penyusunan LKPJ ini berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pelalawan Tahun 2021-2026. "Tentu hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024," tuturnya.

Wakil Bupati menegaskan, meskipun masih terdapat kekurangan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah berupaya secara maksimal dalam menjalankan program-program prioritas daerah. Hasilnya menunjukkan tren kinerja yang semakin positif jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Kami menyadari masih banyak hal yang perlu kami sampaikan kepada Bapak/Ibu anggota dewan yang terhormat. Namun demikian, melalui forum ini, kami telah menggarisbawahi pokok-pokok isi laporan sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada publik dan DPRD," paparnya.

Mengakhiri sambutan, Husni Tamrin menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pelaksanaan program pemerintahan daerah. Ia juga berharap DPRD dapat memberikan catatan dan rekomendasi yang konstruktif sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

"Kami mengharapkan sumbangsih pemikiran dan masukan dari pimpinan dan anggota dewan yang terhormat sebagai catatan penting untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pelalawan," tutupnya.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2024 oleh Wakil Bupati kepada Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi pemerintah daerah kepada lembaga legislatif.***

Tags

Terkini