Warung Liar di Sepanjang Jalan Arah Perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci Akan Ditertibkan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:12:13 WIB
Camat Pangkakan Kerinci, Junaidi S.Pd M.IP sampaikan imbuan kepada pemilik warung dan PKL, Jumat (13/6/2025).

Pelalawan - Pemerintah akan menertibkan bangunan atau warung liar di sepanjang jalan menuju areal perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci.

Terkait itu, Camat Pangkalan Kerinci, Junaidi, S.Pd M.IP mengeluarkan surat imbauan Nomor: 800/PEM/VI/2025/76 tanggal 11 Juni 2025, yang ditujukan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) atau pemilik warung liar di sepanjang jalan Perkantoran Bhakti Praja.

Para PKL diminta untuk segera melakukan pembongkaran bangunan  secara mandiri.

"Langkah ini dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi jalan umum, yang saat ini telah dipenuhi bangunan warung, kios, dan PKL tanpa izin resmi pemerintah daerah," jelas Junaidi, saat menyerahkan surat imbuan kepada pemilik warung dan PKL, Jumat (13/6/2025).

Dalam imbauan tersebut, Camat Pangkalan Kerinci menyatakan lahan yang digunakan pedagang merupakan bagian dari median jalan yang seharusnya berfungsi sebagai jalur transportasi publik dan mendukung aksesibilitas masyarakat.

“Lahan tersebut bagian dari median jalan dan difungsikan kembali sebagai jalan umum, serta dalam rangka penataan kembali jalan untuk kelancaran arus lalu lintas," ujarnya. 

Dalam surat itu juga ditegaskan para pemilik bangunan diberikan waktu selama 14 hari sejak tanggal surat dikeluarkan untuk membongkar sendiri bangunan mereka. 

"Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan belum dilakukan pembongkaran, maka pihak kecamatan bersama OPD terkait akan mengambil tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.

Melalui surat imbauan tersebut, Pemerintah Kecamatan berharap partisipasi aktif pedagang untuk mendukung upaya penataan kawasan.***

Tags

Terkini